Seorang perempuan muslim Italia didenda 500 euro (sekitar Rp7 juta) karena memakai burka. Kasus ini pertama kalinya terjadi di negara tersebut. Imigran Tunisia, Amel Marmouri (26), didenda oleh polisi di kota Novara, timur laut wilayah Piedmont. Wilayah ini diperintah oleh partai sayap kanan, Liga Utara, yang menerapkan kontrol yang ketat terhadap para imigran. Secara nasional, partai ini bergabung dalam koalisi pemerintah pimpinan Perdana Menteri Silvio Berlusconi.
Marmouri tengah berada di kantor pos saat sejumlah polisi menahannya dan langsung menyerahkan klaim denda.
“Sejauh yang saya tahu, kasus ini pertama kali di Italia,” ujar juru bicara polisi, Mauro Franzinelli, seperti dikutip telegraph, kemarin.
Suami Marmouri, Ben Salah Braim (36), menegaskan pihaknya akan berjuang untuk membatalkan denda tersebut dan istrinya tetap akan memakai burka karena keyakinannya.
Kota Novara menerapkan larangan memakai penutup wajah pada Januari lalu, sebagai bagian dari undang-undang antiterorisme. Larangan yang sama sudah disetujui parlemen Belgia pekan lalu. Sedangkan di Prancis, Presiden Nicolas Sarkozy berencana mengajukan rancangan UU-nya ke parlemen.
http://kabarnet.wordpress.com/2010/05/05/pakai-burka-wanita-muslim-didenda-500-euro/
0 komentar:
Posting Komentar