Debat sengit mengenai kemungkinan penerapan Hukum Syariah di Belanda. Bulu kuduk politisi Belanda berdiri, jika memikirkan kemungkinan tersebut.
Karena, Hukum Islam dianggap akan mengakibatkan munculnya ketidak-adilan bagi kaum wanita. Selain itu, para politisi khawatir, hal ini hanya akan menguntungkan Geert Wilders.
Perkara perdata
Hukum rajam. Potong tangan. Hukum cambuk. Orang sering mengaitkan Hukum Syariah dengan hukuman tidak berperi-kemanusiaan, bagi pelanggaran hukum berat. Tapi, Hukum Islam juga berlaku bagi banyak urusan perdata.
Misalnya, hukum perceraian, kekerabatan dan warisan. Menurut desas-desus, Hukum Syariah seperti itu, kini pun sudah diterapkan di banyak mesjid di Belanda. Menteri Kehakiman, Hirsch Ballin, memerintahkan untuk meneliti hal tersebut.
Hirsch Ballin: “Kita tidak menerima adanya pemaksaan. Tidak bisa orang memaksa seorang perempuan untuk menerima sesuatu, dengan alasan itulah aturan Islam. Dan karena itu, kaum wanita tidak bisa tidak, harus menerimanya. Hal ini tidak sesuai dengan sisten hukum kita. Jadi, tidak boleh terjadi.”
Mayoritas anggota perlemen di Tweede Kamer akan langsung sewot jika menyangkut soal Syariah. Mereka merujuk pada poligami. Wanita wajib melayani kebutuhan seksual suami setiap saat. Pada saat debat mengenai Hukum Syariah, banyak sekali contoh-contoh dikemukakan. Anggota parlemen dari Partai Sosialis, SP, Nyonya Sadet Karabulut.
Sadet Karabulut: “Ini kembali ke abad pertengahan. Mendiskriminasi perempuan. Derajat mereka lebih rendah dari warga non Muslim. Hal itu sama sekali tidak cocok, dengan nilai-nilai dasar hukum negara kita. Hal-hal seperti itu, harus kita tentang dengan tegas.”
Pengadilan Yahudi
Maurits Berger, gurubesar Islam di Barat, pada Universitas Leiden, juga menentang Syariah. Tapi, hanya pada hukum-hukum yang bertentangan dengan sistem hukum Belanda. “Tidak ada hukum rajam, perkawinan anak di bawah umur, dan hukum potong tangan.”
Tapi, Maurits Berger juga memberi peluang. “Misalnya hukum perkawinan. Orang boleh saja secara sukarela mengikuti aturan agama, yang kadang membedakan hak wanita dan pria. Hal ini juga berlaku di kalangan Yahudi dan Kristen orthodoks. Saya harap pemerintah tidak ikut mengatur bagaimana cara orang hidup.”
Menurut Maurits Berger, sulit untuk menolak penerapan Hukum Islam bagi kaum muslimin. Di Belanda, sudah berabad-abad juga berlaku Pengadilan Yahudi dan Katolik. Pendeta dan Rabin sering juga mengeluarkan putusan bertentangan dengan sistem hukum Belanda.
Maurits Berger: “Menurut hukum Belanda bisa saja status seseorang tercatat telah bercerai. Tapi menurut hukum gereja masih menikah. Menurut gereja Katolik orang tidak bisa bercerai. Dan wanita Yahudi orthodoks, dalam segala urusan, harus mendapat izin suami. Negara tidak mengakui semua ikatan pernikahan agama tersebut. Tapi, juga tidak melarang. Karena itu, mendiang seniman Belanda, Anton Heyboer, bisa hidup bersama empat wanita sekaligus.”
Pesan keliru
Namun, menurut mayoritas di parlemen, pembentukan pengadilan Islam, memberi pesan keliru. Partai kanan, PVV, menuntut Menteri Kehakiman menindak tegas mesjid-mesjid dan imam yang melaksanakan Pengadilan Syariah.
PVV: “Kaum muslimin yang tinggal di Belanda, dan menganggap Hukum Islam lebih penting ketimbang Hukum Belanda, tidak pantas menetap di sini. Kabinet harus menutup mesjid-mesjid yang melakukan hal ini. Imam yang melakukan hal ini, dan punya dua kewarga-negaraan, harus diusir.”
Tapi, menurut Menteri Hirsch Ballin, hal ini masalah pelik. Sejauh ini, adanya Pengadilan Syariah hanya atas dasar desas-desus. Pihak kejaksaan tidak akan ragu-ragu untuk bertindak. Departemen Kehakiman juga akan melakukan penelitian mengenai adanya Pengadilan Syariah di Belanda.
Atas desakan parlemen, penelitian ini harus selesai dalam beberapa bulan mendatang.
Hukum Syariah di negara-negara Barat lain:
Britania Raya: Sejak 1982 Britania Raya punya Dewan Syariah, yang menangani perkara keluarga, perceraian dan sengketa bisnis, berdasarkan Hukum Islam. Lembaga ini merupakan badan penasehat, yang juga tunduk pada Hukum Inggris. Usul untuk menyesuaikan Dewan Syariah ke dalam sistem Hukum Inggris, memancing perlawanan keras.
Kanada: Pada tahun 2004, kaum muslimin menghimbau pembentukan komisi rujuk di Ontario. Kanada sudah mengenal pengadilan agama bagi kalangan Yahudi dan Kristen. Pemerintah menyetujui pembentukan Komisi Penasihat bagi kaum muslimin, dengan syarat tidak bertentangan dengan Hukum Kanada. Menyusul protes dari berbagai organisasi wanita Muslim, setelah satu tahun, komisi ini dibubarkan kembali.
Amerika Serikat: Tidak mengenal pengadilan agama. Senator dari Partai Republik, Tom Tancredo, pada tahun 2008 mengajukan RUU – Jihad Prevention Act – untuk melarang semua bentuk Pengadilan Syariah. Menurut RUU ini, setiap Muslim yang menerapkan Hukum Islam, tidak boleh masuk ke Amerika.
http://kabarnet.wordpress.com/2009/09/05/di-belanda-rame-rame-mengkritisi-syariah-islam/
0 komentar:
Posting Komentar