Aktivis Liberal: Tinggalkan Cadar dan Jenggot

Lebih jauh, aktivis liberal juga mendesak agar sebagian umat Islam untuk sementara waktu ‘menanggalkan’ simbol-simbol Islam tersebut

Di saat MUI dan sejumlah tokoh Islam gencar mengklarifikasi kecurigaan pihak aparat terhadap orang Islam yang memakai simbol-simbol keislaman, justru aktivis Islam Liberal mendukungnya.

Setidaknya hal itulah yang disampaikan salah satu aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL), Novriantoni Kahar di sebuah stasiun TV, Jumat, (21/8) malam. Alih-alih membolehkan aparat mencurigai simbol-simbol Islam, lebih jauh dosen Universitas Paramadina ini justru menyalahkan kaum Muslim .

“Stigmatisasi simbol Islam bukan dibentuk polisi maupun pihak asing (dunia), melainkan umat Islam itu sendiri melalui berjihad atau dengan bunuh diri,” ungkapnya. Karena itu, tambah Toni, tindakan meratapi stigma tersebut tidak perlu, yang perlu mewaspadainya.

“Kita tak perlu meratapi hal itu, yang penting adalah mewaspadainya,” imbuh pria yang pernah nyantri di Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo ini.

Lebih jauh, Novriantoni juga mendesak agar sebagian umat Islam untuk sementara waktu melepaskan simbol-simbol tersebut.

“Untuk sementara, simbol-simbol tersebut harus dikurmakan terlebih dulu untuk mempermudah penangkapan terorisme,” tegasnya.

Namun usulan Novriantoni ini dibantah Abdurrohim Ghazali, seorang aktivis muda Muhammadiyah.

Menurut Abdurrohim Ghazali, penangkapan seseorang berdasarkan ciri fisik atau simbol agama seperti jenggot, jubah, dan cadar adalah sikap tak berdasar dan berlebih-lebihan. Jika semua ciri-ciri itu dijadikan dasar aparat untuk menangkap orang, maka semua orang akan bisa ditangkap.

“Nanti, orang-orang di Metro TV pun yang berjenggot bisa ditangkap, “ ujar Ghazali.
http://kabarnet.wordpress.com/2009/08/26/anak-tak-berdosa-tersangka-pembom-wtc-teranacam-dibunuh/

1 komentar:

sandhi mengatakan...

Ternyata Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan bahwa cadar itu wajib. Fatwa ini membuktikan bahwa cadar telah dikenal di kalangan kaum muslimin Indonesia. Jadi cadar bukanlah barang baru, asing, atau radikal dan bukan pula identitas khusus kelompok tertentu, ajaran teroris apalagi dikatakan sebagai bukan ajaran Islam atau aliran sesat.
Sebaliknya, cadar adalah ajaran Islam, ajaran Rasulullah , ajaran para sahabatnya dan ajaran para ulama ahlussunnah wal jama’ah ; maka dari itu tidak boleh dan tidak patut seorang muslim mengolok-oloknya, menghinanya atau melecehkannya.

MUKTAMAR VIII NAHDLATUL ULAMA
Keputusan Masalah Diniyyah Nomor : 135 / 12 Muharram 1352 H / 7 Mei 1933 Tentang
HUKUM KELUARNYA WANITA DENGAN TERBUKA WAJAH DAN KEDUA TANGANNYA

Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya keluarnya wanita akan bekerja dengan terbuka muka dan kedua tangannya? Apakah HARAM atau Makruh? Kalau dihukumkan HARAM, apakah ada pendapat yang menghalalkan? Karena demikian itu telah menjadi Dharurat, ataukah tidak? (Surabaya)

Jawaban :
Hukumnya wanita keluar yang demikian itu HARAM, menurut pendapat yang Mu’tamad ( yang kuat dan dipegangi – penj ).
Menurut pendapat yang lain, boleh wanita keluar untuk jual-beli dengan terbuka muka dan kedua tapak tangannya, dan menurut Mazhab Hanafi, demikian itu boleh, bahkan dengan terbuka kakinya, APABILA TIDAK ADA FITNAH.

LIHAT REFERENSI :
Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M), halaman123-124, Pengantar: Rais ‘Am PBNU, DR.KH.MA Sahal Mahfudh; Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN) NU Jatim dan Khalista, cet.III, Pebruari 2007.

Posting Komentar